Menurut KBBI (2008), mencuri adalah mengambil milik orang
lain tanpa izin. Perbuatan ini acapkali dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin
dari si pemilik. Sementara, orangnya sendiri disebut pencuri, dan peristiwanya
disebut pencurian.
Secara etimologi, mencuri memiliki banyak kata. Ini
tergantung pada apa, seberapa besar/banyak dan cara barang itu diambil. Pada
umumnya, mencuri berarti stealing
dalam bahasa Inggris. Namun ditengarai oleh motif dan sifatnya, perbuatan yang
termasuk ke dalam kejahatan kriminal ini pun dibedakan namanya menjadi larceny. Definisinya sendiri tak jauh
beda, yakni kejahatan pengambilan properti (uang atau barang) seseorang menjadi
milik seorang lain.